Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK/---istimewah
BACA JUGA:UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK
Kuota pengangkatan juga telah dipersiapkan, dengan 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer dengan prestasi terbaik. Sementara 20 persen kuota disediakan untuk formasi umum, yang seleksinya berdasarkan pada Nilai Ambang Batas dan prestasi terbaik.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023, penataan keberadaan tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Sumber: