PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK/---istimewah

BACA JUGA:UU Baru Tentang ASN dan Penataan Tenaga Honorer, 2 Tenaga Honorer Ini Diangkat Langsung Jadi PPPK

Kuota pengangkatan juga telah dipersiapkan, dengan 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-II dan tenaga honorer dengan prestasi terbaik. Sementara 20 persen kuota disediakan untuk formasi umum, yang seleksinya berdasarkan pada Nilai Ambang Batas dan prestasi terbaik.

 

Sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023, penataan keberadaan tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Sumber: