Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK/---istimewah

Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

RK ONLINE - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata keberadaan tenaga honorer di Indonesia, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN tahun 2023.

 

Keputusan ini menegaskan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di jabatan fungsional tertentu wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No.648/2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Ajukan Usulan Penyelesaian Tenaga Honorer

Mengutip keputusan tersebut, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang ditempati. Berikut adalah empat pengalaman yang harus dimiliki:

- Minimal pengalaman selama dua tahun pada tingkatan pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.

- Minimal pengalaman selama tiga tahun pada tingkatan ahli muda.

- Minimal pengalaman selama lima tahun pada tingkatan ahli madya.

- Minimal pengalaman selama tujuh tahun pada tingkatan ahli utama.

 

Namun, pengecualian diberikan untuk jabatan fungsional dosen.

 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan prioritas pengangkatan dua kategori tenaga honorer dalam menjadi PPPK. Mereka termasuk tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan mereka yang memiliki prestasi kelulusan tertinggi.

Sumber: