Resmi Ditetapkan Tersangak, Ternyata Segini Ancaman Hukuman Pelajar SMK Kepahiang

Resmi Ditetapkan Tersangak, Ternyata Segini Ancaman Hukuman Pelajar SMK Kepahiang

Resmi Ditetapkan Tersangka, Ternyata Segini Ancaman Hukuman Pelajar SMK Kepahiang/---Jimmy Mahendra

Resmi Ditetapkan Tersangka, Ternyata Segini Ancaman Hukuman Pelajar SMK Kepahiang

RK ONLINE - Hingga Sabtu 2 Desember 2023, ZA warga Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Pelajar di salah satu SMK Favorit di Kabupaten Kepahiang ini nampaknya bakal lama mendekam dipenjara, usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Prasetyo, warga Desa Talang Bengkulu Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang tak lain adalah teman karibnya sendiri.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menuturkan bahwa saat ini pelajar tersebut telah menyandang status sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan di TKP Desa Weskust Kecamatan Kepahiang. Tersangka sendiri akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelajar SMK Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Warga Penanjung Panjang Diamankan!

"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini pelajar tersebut dikenakan pasal perlindungan anak dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ujar Kasat Reskrim.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa mengingat tersangka yang masih dibawah umur, maka penyidik menetapkan pasal perlindungan anak atau yang termaktub di dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

"Karena tersangka ini masih anak di bawah umur, begitu juga dengan korbannya. Keduanya ini merupakan teman sekolah, padahal sebelum ada peristiwa ini keduanya berteman akrab," lanjutnya.

 

Sebelumnya diberitakan bahwa Ditemukan dengan kondisi tubuh yang sudah bersimbah darah di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Desa Weskus, nyawa pelajar SMK Kepahiang yang diketahui bernama Prasetyo, tidak berhasil diselamatkan dan dipastikan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:Nyawa Pelajar SMK Kepahiang Dihabisi Usai Buka Profil Facebok Ibu Temannya, Simak Pengakuan Lengkap Tersangka!

Sementara itu ZA, warga Penanjung Panjang, Kecanatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang yang sebelumya diamankan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar SMK Kepahiang ini, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Sumber: