Bukan SKD atau SKB, Ternyata Ini Penentu Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2023

Bukan SKD atau SKB, Ternyata Ini Penentu Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2023

Bukan SKD atau SKB, Ternyata Ini Penentu Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2023/---istimewah

Bukan SKD atau SKB, Ternyata Ini Penentu Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, proses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan tiga tahapan ujian yang harus dijalani.

 

Tahap pertama adalah seleksi administrasi, yang bertugas memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pendaftaran. Tahap ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi.

BACA JUGA:Peserta Jangan Lewatkan, Tips Penting Memilih Baju Ujian Seleksi CPNS yang Simpel dan Berguna

Jika berhasil melewati seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki bobot nilai sebesar 40 persen dari penilaian akhir. Sementara itu, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot nilai 60 persen.

 

Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, penentuan kelulusan peserta CPNS dilakukan dengan mengintegrasikan nilai SKD dan SKB. Apabila hasil integrasi nilai peserta sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berdasarkan serangkaian kriteria tertentu secara berurutan.

 

Nilai Kumulatif SKD Tertinggi: Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi akan diprioritaskan.

BACA JUGA:Tes SKB CPNS 2023: Jadwal dan Materi Ujian Penting Sebagai Persiapan Terbaik Peserta Seleksi

- Jika Nilai SKD Sama: Dalam kasus nilai SKD yang sama, prioritas ditentukan oleh nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara berurutan, dimulai dari yang tertinggi.

 

- Jika Nilai TKP, TIU, dan TWK Sama: Kriteria selanjutnya adalah nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma/sarjana/magister, atau nilai rata-rata ijazah tertinggi bagi lulusan sekolah menengah atas/sederajat.

Sumber: