Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara/---istimewah

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Presiden Segera Lantik Penggantinya Sementara

RK ONLINE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diprediksi akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Firli dari jabatannya.

 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, belum dapat mengonfirmasi siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pelaksana tugas Ketua KPK. Moeldoko juga belum dapat menyebutkan kapan Keppres pemberhentian sementara akan dikeluarkan oleh Presiden.

BACA JUGA:Kecewa Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Hukum yang Kuat

Presiden baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Kepolisian melalui Kementerian Sekretariat Negara pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

 

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

 

Ari menyatakan bahwa rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi.

 

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujar Ari.

BACA JUGA:Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Tegas Keberatan Terhadap Putusan Polda Metro Jaya

Proses pemberhentian sementara Firli akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sumber: