Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!

Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!

Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!/---Istimewah-

- Membawa Buku-catatan Lainnya: Peserta dilarang membawa buku-catatan atau materi lain selama tes berlangsung.

- Membawa Perhiasan Berharga: Larangan membawa kalung, gelang, atau barang berharga lainnya.

- Membawa Alat Komunikasi: Tidak diperkenankan membawa kalkulator, telepon genggam, kamera, jam tangan, pensil, dan ballpoint.

- Membawa Makanan dan Minuman: Peserta tidak boleh membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan tes.

- Membawa Senjata Api/Tajam: Larangan membawa senjata api, senjata tajam, atau barang berbahaya lainnya.

- Berbicara dengan Peserta Lain: Dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain selama tes berlangsung.

- Memberikan atau Menerima Sesuatu Tanpa Izin: Peserta tidak boleh memberikan atau menerima sesuatu tanpa izin dari panitia.

- Keluar Ruangan Tanpa Izin: Larangan keluar ruangan tanpa izin dari panitia selama tes berlangsung.

- Merokok dalam Ruangan Tes: Dilarang merokok dalam ruangan tes.

 

Para peserta diharapkan mematuhi semua aturan ini, karena pelanggaran dapat berakibat fatal dan menyebabkan diskualifikasi meskipun sudah berada di lokasi tes. Semoga semua peserta dapat mengikuti tes dengan lancar dan sukses.

BACA JUGA:Dipermudah Pemerintah, MenPANRB Siapkan Seleksi CPNS Hingga 3 Kali Setahun

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Radarmukomuko.disway.id dengan judul: 9 Larangan Bagi Peserta Tes PPPK dan Wajib Membawa Dua Benda Ini

Sumber: