Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!

Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!

Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!/---Istimewah-

Peserta SKD CPNS 2023 Jangan Lakukan 9 Larangan Ini, Dampaknya Fatal!

RK ONLINE  - Minggu depan, peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu akan menghadapi ujian SKD. Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai metode evaluasi.

 

Bagi peserta yang telah lulus administrasi, kesiapan untuk mengikuti tes menjadi krusial. Selain itu, memahami aturan terkait barang yang wajib dibawa dan larangan yang harus dihindari juga menjadi hal yang sangat penting.

 

Mengacu pada pengumuman Nomor : 810/1830/E.3/XI/2023 yang menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2023, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Nilai SKD CPNS dan Unduh Sertifikat, BKN Siapkan Link Live Score!

- Bawa KTP: Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.

- Bawa Kartu Peserta: Kartu peserta juga merupakan syarat wajib yang harus dibawa peserta pada saat tes.

- Hadiri 90 Menit Sebelum Tes: Kehadiran peserta harus minimal 90 menit sebelum tes dimulai.

- Pakaian Hitam-Putih: Peserta diwajibkan mengenakan pakaian berwarna hitam-putih saat mengikuti tes.

 

Selain itu, terdapat 9 larangan yang harus dihindari peserta selama pelaksanaan tes SKD CAT:

BACA JUGA:8 Tips dan Trik Agar Bisa Lolos Passing Grade Dalam Seleksi Penerimaan Pegawai

Sumber: