TEGAS! Sekda Kepahiang Pertahankan 3 Kategori Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Ini

TEGAS! Sekda Kepahiang Pertahankan 3 Kategori Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Ini

Sekda Kepahiang memberikan jaminan terkait nasib tenaga honorer Non ASN--Radarkepahiang.id

TEGAS! Sekda Kepahiang Pertahankan 3 Kategori Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Ini

RK ONLINE - Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd memastikan kalau sampai saat ini, Pemkab Kepahiang masih tetap mempertahankan nasib tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang. Tanpa mengangkangi ketentuan seperti yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, Hartono dengan tegas memastikan jika pihaknya akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang saat ini sudah diberdayakan. 

 

Sebab menurut Hartono, selain adanya wacana penghapusan tenaga honorer, pernyataan ini disampaikannya dengan tegas sebagai tindaklanjut dari PP 49 tahun 2018 yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah pusat tentang larangan perekrutan tenaga honorer atau Non ASN.

BACA JUGA:Sistem Tol Tanpa Stop Mulai Diuji Coba Desember 2023 Ini

Sekda Kepahiang ini menjelaskan jika ada 3 kategori tenaga honorer Non ASN yang pasti akan dipertahankan oleh Pemkab Kepahiang. Maka dari itu dirinya meyakinkan kalau pekerja Non ASN yang masuk dalam 3 kategori ini, tidak perlu khawatir sebab pasti akan dipertahankan oleh Pemkab Kepahiang.

 

"Ketiga kategori tenaga honorer ini adalah sopir, penjaga malam dan Clening Service. Karena terkhusus untuk 3 tenaga honorer Non ASN kategori ini, dipastikan masih bisa diberdayakan oleh Pemkab Kepahiang," tegas Sekda Kepahiang.

BACA JUGA:Menpan-RB Ingatkan Peserta Tes CPNS dan PPPK 2023 Waspada, Ini Penyebabnya!

Bukan hanya itu saja, Sekda Kepahiang ini memastikan jika 3 kategori tenaga honorer Non ASN ini, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Pemkab Kepahiang. Sehingga memang sudah selayaknya untuk dipertahankan dan diperjuangkan untuk tetap diberdayakan. Untuk polanya sendiri menurut Sekda, 3 kategori tenaga honorer tersebut akan menggunakan skema Outsourching.

 

"Memang berdasarkan PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat Non ASN seperti Non PNS atau Non PPPK. Tapi ada pengecualian bagi sopir, petugas jaga malam dan juga Cleaning Service," lanjutnya.

BACA JUGA:BKN Umumkan 555.421 Pelamar CASN 2023 yang Tidak Lolos Seleksi Berkas, Cek Namamu Sekarang!

Oleh karena itu sambungnya, Pemkab Kepahiang nantinya akan memiliki peluang besar dalam perekrutan CPNS dan pengangkatan tenaga honorer atau THL yang sudah lama mengabdi, melalui jalur perekrutan PPPK sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sumber: