TEGAS! Begini Klarifikasi Bung Igor, Ketua DPD Partai Perindo yang Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris PT SMM

TEGAS! Begini Klarifikasi Bung Igor, Ketua DPD Partai Perindo yang Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris PT SMM

Ketua DPD Perindo, Gregory Dayefiandro atau Bung Igor saat memberikan klarifikasi di KPU Kepahiang.--Istimewah

TEGAS! Begini Klarifikasi Bung Igor, Ketua DPD Partai Perindo yang Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris PT SMM

RK ONLINE - Ketua DPD Partai Perindo Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc atau yang akrab disapa Bung Igor, memenuhi panggilan KPU Kepahiang, Selasa 7 November 2023. Di sini Igor memenuhi panggilan KPU Kepahiang, dengan maksud untuk memberikan klarifikasi terkait status dirinya yang sebelumnya sempat menjabat sebagai komisaris PT SMM Kepahiang. 

BACA JUGA:Sesuai Janji! 500 Lebih APK Caleg Dibongkar Paksa Bawaslu Kepahiang dan Jajaran

Kedatangan Bung Igor ke KPU Kepahiang ini, disambut oleh beberapa komisioner KPU Kepahiang. Sesuai dengan materi undangan yang diterimanya, Igor dengan tegas membantah jika dirinya masih menduduki jabatan sebagai komisaris PT SMM Kepahiang yang di dalamnya, terdapat saham milik Pemkab Kepahiang.

 

Dikatakan Igor kalau dirinya sudah mengundurkan diri sebagai komisaris PT SMM Kepahiang sejak bulan Mei lalu. Dirinya juga memastikan kalau surat pengunduran dirinya sebagai komisaris PT SMM tersebut sudah diserahkan ke KPU Kepahiang.

Ketua DPD Partai Perindo ini juga mengungkapkan jika surat tanda terima dan afirmasi dari Direktur PT SMM bahkan Direktur PT. KBP Chakra selaku induk perusahaan, sudah diterbitkan.

BACA JUGA:Usai Tabrak Rumah Warga Taba Tebelet Hingga Ambruk, Sopir Mega Carry Ngamuk ke Wartawan!

"Pengunduran diri saya sebagai komisaris PT SMM Kepahiang sudah sejak bulan Mei. Tanda terima pengunduran diri saya itu juga sudah ada langsung dari direktur PT SMM dan PT KBP Chakra selaku induk perusahaan," tegas Igor kepada Radarkepahiang.id.

 

Terkait akta notaris, Bung Igor kembali menegaskan jika dirinya sama sekali tidak memiliki wewenang dalam hal ini. Karena menurutnya, penerbitan akta notaris itu sepenuhnya adalah ranahnya pihak perusahaan dan bukan wewenang dirinya selaku mantan komisaris PT SMM Kepahiang.

 

"Penerbitan akta notaris dilakukan pihak perusahaan setelah RUPS. Dan itu 100 persen adalah wewenangnya perusahaan, bukan saya pribadi," tutupnya. 

BACA JUGA:BURUAN! Peserta CPNS 2023 Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian Melalui Laman Resmi Ini

Sumber: