ASN Wajib Tahu, Berikut Ini Perubahan Hak-Hak PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru
ASN Wajib Tahu, Berikut Ini Perubahan Hak-Hak PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru/---www.cnnindonesia.com
Dalam peraturan tersebut, penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN setidaknya terdiri dari penghasilan (gaji atau upah, yang menjadi istilah untuk PPPK Paruh Waktu), penghargaan yang bersifat motivasi baik dalam bentuk finansial maupun nonfinansial, tunjangan dan fasilitas dalam bentuk jabatan dan individu seperti pendataan dan tunjangan lokasi.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS 2023, Ketahuilah Cara Mengeceknya di Portal SSCASN BKN
Selain itu, terdapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Perbaikan lingkungan kerja juga dianggap sebagai salah satu manfaat yang diberikan, bersama dengan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Semua komponen kesejahteraan ASN akan diperbarui dalam PP Manajemen Pegawai ASN ini, dengan memanfaatkan struktur remunerasi yang terdiri dari 40% gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% variabel (insentif dan bonus), 25% manfaat, dan 5% biaya pendidikan.
Dengan perubahan ini, tunjangan akan dimasukkan langsung dalam komponen gaji pokok, dan istilah insentif dan bonus akan diperkenalkan sebagai bagian dari konsep penghargaan motivasi finansial. Insentif tersebut akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat Pegawai ASN bekerja dan didistribusikan berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan bervariasi sesuai dengan hasil kinerja unit.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Cek Perbandingan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK
Selain itu, tambahan penghasilan dalam bentuk manfaat termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan individu seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR) juga akan diberikan. Penghargaan finansial akan diberikan dalam bentuk cuti. Cuti akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.
Fasilitas, baik yang bersifat moneter maupun nonmoneter, seperti tunjangan cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran, akan diberikan sebagai tambahan komponen kesejahteraan ASN.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki skema pemberian insentif dan penghargaan bagi Pegawai ASN. Dengan penghargaan dan pengakuan yang lebih komprehensif, diharapkan kesejahteraan dan motivasi para ASN dapat meningkat.
BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Efisiensi Seleksi CASN 2023 Menggunakan Teknologi Canggih
Sumber: