Jangan Ceroboh, Ini Sederet Aturan Penting Dalam Ujian Seleksi CPNS 2023

Jangan Ceroboh, Ini Sederet Aturan Penting Dalam Ujian Seleksi CPNS 2023

Jangan Ceroboh, Ini Sederet Aturan Penting Dalam Ujian Seleksi CPNS 2023/---Istimewah-

Jangan Ceroboh, Ini Sederet Aturan Penting Dalam Ujian Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, penting untuk memahami aturan dan tata tertib yang akan diterapkan selama pelaksanaan ujian. Berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui:

 

-Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2023: Pelaksanaan ujian SKD akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023. Namun, sebelum itu, pihak panitia saat ini dalam proses penyusunan Jadwal pelaksanaan SKD CPNS yang akan dimulai pada tanggal 5-8 November 2023.

 

- Kehadiran dan Pendaftaran: Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai. Panitia seleksi akan memberikan PIN pendaftaran sebelum jadwal seleksi dimulai, dan pendaftaran akan ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS 2023, Catat Formasi Pilihan yang Sebelumnya Sepi Peminat

- Dokumen Persyaratan: Peserta harus membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku, surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, kartu keluarga asli, atau fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Jika seleksi dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Seleksi.

 

- Pakaian dan Penampilan: Peserta wajib mengenakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan. Penggunaan kaos oblong, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

 

- Barang yang Dilarang: Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api/senjata tajam, dan komputer selain untuk mendukung Computer Assisted Test (CAT).

BACA JUGA:Jadwal dan Persiapan Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023

- Etika dan Larangan: Peserta dilarang berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung, menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia, keluar dari ruang seleksi tanpa seizin panitia, membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian, dan merokok di dalam ruang seleksi.

Sumber: