Proses Penting Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Penarikan Data Final
Proses Penting Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Salah Satunya Penarikan Data Final/---Youtube/@marshasubiyakto
Aturan Penarikan Data Final CPNS dan PPPK 2023
Aturan terkait penarikan data final dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 2 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan seleksi dengan metode tes berbasis komputerisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Menurut peraturan ini, terdapat tiga poin penting yang mengatur penarikan data final CPNS dan PPPK:
- Penarikan data peserta dari SSCASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Simak 20 Prediksi Soal Tes SKD Terbaru Tes CPNS 2023
- Berdasarkan data peserta seperti yang disebutkan pada poin pertama, PPSS (Panitia Pengadaan Seleksi CPNS) akan menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dan melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
- Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
Dengan begitu, para pelamar dapat memahami dengan jelas bagaimana tahapan penarikan data final akan berlangsung. Proses ini adalah salah satu langkah kunci menuju pencapaian impian untuk menjadi seorang pegawai negeri. Semoga penjelasan ini membantu Anda dalam memahami tahapan penting dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:Persiapan SKD CPNS, Peserta Seleksi CPNS 2023 Bisa Berlatih Melalui Simulasi CAT Ini
Sumber: