Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, 5 Tahapan Penting yang Harus Dilalui Masing-Masing Peserta

Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, 5 Tahapan Penting yang Harus Dilalui Masing-Masing Peserta

Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, 5 Tahapan Penting yang Harus Dilalui Masing-Masing Peserta/---instagram/@bkngoidofficial-

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda Menghadapi Ujian SKD CPNS 2023 Dengan Latihan Soal Online Gratis Ini

Periode sanggah berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2023, dengan masa jawab sanggah berlangsung dari 19 hingga 23 Oktober 2023. Pencetakan kartu tanda peserta ujian hanya dapat dilakukan setelah pengumuman pasca sanggah, yang dijadwalkan pada 22-28 Oktober 2023. Selanjutnya, akan ada penarikan data final pada 29-31 Oktober 2023, dan penjadwalan SKD CPNS pada 1-4 November 2023.

 

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar CPNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD wajib mencetak kartu tanda peserta ujian. Pengumuman daftar peserta SKD, serta waktu dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 5-8 November 2023. Pelaksanaan SKD, sesuai dengan surat edaran resmi, akan berlangsung pada 9-18 November 2023.

 

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Bagi pelamar yang berhasil mencapai ambang batas SKD CPNS 2023 dan lolos dalam peringkat SKD untuk masing-masing instansi, mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.

BACA JUGA:Yuk Terapkan, 9 Strategi Sukses Menghadapi Seleksi CPNS 2023

5. Pengumuman Kelulusan Tahap Akhir

Pengumuman kelulusan tahap akhir akan diumumkan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id pada akun masing-masing pelamar. Informasi tersebut juga dapat diakses melalui situs resmi instansi yang telah dilamar. Para peserta yang lulus pada tahap akhir akan diminta untuk melengkapi persyaratan berkas sebagai syarat pengangkatan sebagai CPNS tahun 2023.

 

Proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah tahapan penting yang memerlukan persiapan dan perhatian. Semua pelamar diingatkan untuk terus memantau informasi dan petunjuk resmi yang diberikan oleh BKN serta instansi terkait yang mereka lamar.

Sumber: