Pahami Sebelum Terlambat, Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Pahami Sebelum Terlambat, Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023/---instagram/@weekend_sharing
Pahami Sebelum Terlambat, Ini Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
RK ONLINE - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Tahap ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober.
Bagi pelamar yang merasa memenuhi syarat tetapi dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS), ini adalah kesempatan untuk memanfaatkan masa sanggah hingga tanggal 21 Oktober.
Khususnya pada pelamar PPPK 2023, banyak di antaranya yang tidak lolos seleksi administrasi. Beberapa penyebab umum kegagalan dalam tahap awal ini adalah sebagai berikut:
- Masa Pengabdian sebagai Honorer Kurang dari 2 Tahun: Salah satu persyaratan lamaran PPPK 2023 adalah memiliki masa pengabdian sebagai honorer selama minimal 2 tahun. Namun, beberapa pelamar ternyata belum memenuhi syarat ini, seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
- Unggah Ijazah Bukan Asli: Di daerah yang sama, beberapa pelamar gagal dalam seleksi administrasi karena mengunggah ijazah atau transkrip nilai yang bukan asli. Selain itu, terdapat kesalahan dalam dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Surat Lamaran Tidak Ditujukan kepada Bupati: Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sejumlah pelamar tidak memenuhi syarat karena surat lamaran kerja mereka tidak ditujukan kepada Bupati Bima.
- Surat Keterangan Kerja Tanpa Tanda Tangan Pejabat: Beberapa pelamar di Kabupaten Bima juga gagal dalam seleksi administrasi karena surat keterangan pengalaman kerja mereka tidak sesuai persyaratan. Ada juga yang mengunggah surat keterangan kerja yang tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II.
Sumber: