Tidak Semua Bisa, BKN Beberkan Apa Saja yang Bisa Disanggah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Tidak Semua Bisa, BKN Beberkan Apa Saja yang Bisa Disanggah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023/---jatengprov.go.id
Tidak Semua Bisa, BKN Beberkan Apa Saja yang Bisa Disanggah Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023
RK ONLINE - Badan Kepegawaian Negara atau singkat BKN telah membuka periode masa sanggah bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023. masa sanggah berlangsung dari 19 hingga 21 Oktober 2023, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.
Meskipun peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak untuk menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah. Masa sanggah ini memiliki batasan yang harus diikuti oleh peserta CPNS dan PPPK 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan, menjelaskan bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Berikut Ini Waktu Terakhir Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023
Masa sanggah adalah kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan bahwa dokumen atau data yang mereka kumpulkan selama pendaftaran di laman SSCASN telah benar, namun mereka dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator instansi tempat mereka mendaftar.
Peserta juga dapat menyanggah kesalahan verifikasi yang disebabkan oleh dokumen yang salah dibaca oleh verifikator. Sebagai contoh, jika dokumen tidak jelas sehingga tanggal lahir di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaca dengan angka yang berbeda.
Peserta berhak mengajukan sanggahan selama tiga hari masa sanggah berlaku, dan selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator akan melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Peserta Wajib Perhatikan Tahapan Berikut Ini
Instansi akan mengumumkan hasil seleksi pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22 hingga 28 Oktober 2023. Namun, peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
Sumber: