Tahukah Kamu Penarikan Data Final Dalam Tahapan Seleksi Rekrutmen CASN 2023, Ini Penjelasannya!

Tahukah Kamu Penarikan Data Final Dalam Tahapan Seleksi Rekrutmen CASN 2023, Ini Penjelasannya!

Tahukah Kamu Penarikan Data Final Dalam Tahapan Seleksi Rekrutmen CASN 2023, Ini Penjelasannya!/---www.bekasikab.go.id

Tahukah Kamu Penarikan Data Final Dalam Tahapan Seleksi Rekrutmen CASN 2023, Ini Penjelasannya!

RK ONLINE - Dalam proses rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), tahapan seleksi terus berjalan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Salah satu tahapan penting yang perlu diketahui adalah penarikan data final.

 

Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 menginformasikan bahwa penarikan data final dalam rekrutmen CASN akan berlangsung dari 29 hingga 31 Oktober 2023.

 

Proses ini dilakukan setelah melalui masa sanggah, jawab sanggah, dan pengumuman pasca sanggah. Keseluruhan proses ini ditujukan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CASN 2023.

BACA JUGA:Jelang Tahapan Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Ketahui Beberapa Poin Penting Ini

Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CASN 2023, mereka akan melanjutkan ke tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD) jika mereka mendaftar sebagai CPNS, sementara peserta calon PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.

 

Apa yang Dimaksud dengan Penarikan Data Final?

Penarikan data final adalah gabungan data yang diajukan oleh pelamar sebagai tanggapan atas hasil seleksi administrasi CASN 2023 dan data pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Data final ini mencakup data pengumuman pra sanggah atau pengumuman administrasi serta data pasca sanggah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

 

Tujuan dari penarikan data final ini adalah agar penyelenggara seleksi dapat menentukan siapa yang tidak lolos seleksi namun mengajukan sanggahan serta siapa yang lolos seleksi administrasi. Dengan kata lain, tahapan ini memungkinkan penyelenggara untuk mengkaji ulang data pelamar.

BACA JUGA:Seleksi SKD CPNS 2023, Persyaratan Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade

Sumber: