Seleksi SKD CPNS 2023, Persyaratan Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
Seleksi SKD CPNS 2023, Persyaratan Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade/---umsu.ac.id
Seleksi SKD CPNS 2023, Persyaratan Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade
RK ONLINE - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus berlanjut dengan pendekatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para pelamar yang telah lulus seleksi administrasi akan menghadapi SKD, yang dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023. Untuk memahami tahapan ini dengan lebih baik, berikut kami sajikan informasi tentang persyaratan SKD dan nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini akan dijalani dalam waktu 100 menit.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD, yang berlaku untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
BACA JUGA:RESMI! KemenPANRB Akhirnya Terbitkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas sebesar 65. Demikian juga dengan TIU, yang memiliki 35 soal dengan nilai ambang batas 80. Sedangkan TKP, yang terdiri dari 45 soal, memiliki nilai ambang batas 166.
Dalam hal TWK dan TIU, bobot jawaban yang benar bernilai 5, sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan bernilai 0. Untuk TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai yang berkisar dari 1 hingga 5, tergantung pada tingkat kebenaran jawaban, sementara jawaban tidak dijawab akan mendapat nilai 0.
Namun, peraturan berbeda berlaku bagi pelamar kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Pelamar disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus akan menjalani tes SKD dalam durasi 130 menit.
Ambang batas nilai SKD paling rendah untuk peserta cum laude dan diaspora adalah 311, dengan nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas memiliki ambang batas kumulatif SKD terendah sebesar 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.
Sumber: