PERTHATIKAN! Sekarang Pemerintah Resmi Menetapkan 5 Kriteria Pengangkatan ASN Tahun 2023

PERTHATIKAN! Sekarang Pemerintah Resmi Menetapkan 5 Kriteria Pengangkatan ASN Tahun 2023

PERTHATIKAN! Sekarang Pemerintah Resmi Menetapkan 5 Kriteria Pengangkatan ASN Tahun 2023 /---ilustrasi

PERTHATIKAN! Sekarang Pemerintah Resmi Menetapkan 5 Kriteria Pengangkatan ASN Tahun 2023 

RK ONLINE - Dalam upaya pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) telah menetapkan 5 kriteria atau golongan honorer yang berpotensi untuk diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas-tugas pemerintah.

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan bagi jutaan honorer yang telah melewati proses verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama pendataan non-ASN, guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlindungan ini memberikan rasa keamanan dan stabilitas pekerjaan bagi honorer.

BACA JUGA:Cara Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kamu Lulus?

Tidak hanya itu, sekitar 2,5 juta honorer yang telah lolos verifikasi BKN berpotensi untuk beralih status menjadi ASN pada tahun 2023. Kesempatan ini akan memberikan stabilitas pekerjaan dan fasilitas yang lebih baik di lingkungan birokrasi negara.

 

Keputusan ini diharapkan akan memotivasi para honorer untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh MENPANRB. Berdasarkan surat MENPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ada 5 kriteria golongan honorer yang dapat diangkat menjadi ASN di tahun 2023 melalui seleksi, yaitu:

 

- Berstatus tenaga honorer kategori II (TKH 2) yang terdaftar di database BKN dan bekerja pada instansi pemerintah.

- Menerima honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.

- Diangkat oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja selama 1 tahun penuh pada tanggal 31 Desember 2021.

- Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sumber: