SIMAK, Penjelasan Menteri PANRB Tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023
SIMAK, Penjelasan Menteri PANRB Tentang Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023/--radarlampung.disway.id
Menteri PANRB juga menekankan bahwa dalam seleksi ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada putra-putri asli Papua. Nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.
Menteri Anas menjelaskan bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
Lebih lanjut, Menteri Anas menegaskan bahwa tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Para peserta tidak dapat melakukan tindakan seperti titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
Penilaian SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT). Menteri Anas mengimbau para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan menekankan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi calo atau kecurangan lainnya.
Sumber: