KPK Tetapkan Syarat Ketat Khusus Seleksi CPNS KPK 2023, Yuk Intip Daftarnya!
KPK Tetapkan Syarat Ketat Khusus Seleksi CPNS KPK 2023, Yuk Intip Daftarnya!/---Istimewah-
KPK Tetapkan Syarat Ketat Khusus Seleksi CPNS KPK 2023, Yuk Intip Daftarnya!
RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang selalu menjadi sorotan publik, kini membuka lowongan pekerjaan melalui seleksi CPNS KPK 2023.
Meskipun lowongan ini terbuka melalui tes CPNS, KPK sangat selektif dalam menerima pegawai baru, terutama dari kalangan PNS.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS KPK 2023, Ini Daftar Lokasi Kantor KPK Direktorat Koordinasi dan Supervisinya
Sebagai lembaga yang terus diperhatikan baik dalam hal organisasi maupun pegawai, KPK memahami pentingnya menjaga integritas dan komitmen terhadap pekerjaan.
Terlebih lagi, sebagai penegak hukum yang memiliki banyak "musuh" di kalangan koruptor, KPK harus memastikan bahwa setiap pegawai yang mereka terima memiliki dedikasi dan moral yang tinggi.
Untuk mengatasi potensi masalah tersebut, KPK telah menetapkan 14 syarat bagi calon pegawai yang ingin mengikuti dan lulus tes CPNS 2023 di KPK. Dari 14 syarat tersebut, terdapat 2 syarat khusus yang perlu diperhatikan oleh peserta tes CPNS KPK 2023 :
1. Hubungan Keluarga dengan Pejabat KPK
KPK akan menolak peserta tes CPNS 2023 yang memiliki hubungan keluarga, baik secara darah maupun keluarga semenda sampai derajat ke-3, dengan pejabat atau pegawai KPK. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas KPK dan menghindari potensi nepotisme dalam proses seleksi CPNS 2023.
BACA JUGA:Bukan Hanya Lulusan SMA, Ternyata CPNS Kejaksaan 2023 Buka Formasi Khusus Lulusan D3
2. Hubungan Keluarga dengan Terpidana Kasus Korupsi
KPK juga akan menolak peserta tes CPNS 2023 yang memiliki hubungan keluarga, baik darah maupun keluarga semenda sampai derajat ke-3, dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana tindak pidana korupsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas KPK dalam penegakan hukum.
Sumber: