Perhatikan dan Catat, Ini Syarat dan Kualifikasi Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023
Perhatikan dan Catat, Ini Syarat dan Kualifikasi Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023/---Istimewah-
Perhatikan dan Catat, Ini Syarat dan Kualifikasi Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023
RK ONLINE - Sejumlah calon pelamar CPNS Kejaksaan 2023 mengungkapkan pertanyaan mengenai aturan tinggi badan yang berlaku untuk beberapa jabatan, khususnya jabatan Pengelola Penanganan Perkara.
Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka seleksi pengadaan CPNS 2023. Kualifikasi pendidikan yang tersedia mulai dari SMA Sederajat, D3, dan juga lulusan S1, Salah satu jabatan yang terbuka untuk lulusan SMA sederajat adalah jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Berdasarkan RUU ASN Akhirnya PPPK Dapat Dana Pensiun
Syarat Tinggi Badan CPNS Kejaksaan untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara diatur dalam pengumuman nomor Peng-12/C/Cp.2/09/2023.
Jabatan ini dibuka untuk kebutuhan umum sebanyak 2.027 formasi, disabilitas sebanyak 57 formasi, dan putra/putri Papua/Papua Barat sebanyak 58 formasi.
Untuk jabatan ini, tinggi badan minimal yang diperlukan adalah 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Selain tinggi badan, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
- Tidak boleh buta warna, baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).
- Memiliki postur badan dengan standar BMI antara 18,5 hingga 28.
- Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat.
Sumber: