Kenapa Peserta Seleksi PPPK Lebih Banyak Dibandingkan CPNS 2023, Begini Penjelasannnya!

Kenapa Peserta Seleksi PPPK Lebih Banyak Dibandingkan CPNS 2023, Begini Penjelasannnya!

Kenapa Peserta Seleksi PPPK Lebih Banyak Dibandingkan CPNS 2023, Begini Penjelasannnya!/---Istimewah-

Kenapa Peserta Seleksi PPPK Lebih Banyak Dibandingkan CPNS 2023, Begini Penjelasannnya!

RK ONLINE - Antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 sangat tinggi. Namun, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Selasa 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB, menunjukkan bahwa sebagian besar pelamar lebih memilih mendaftar sebagai PPPK daripada CPNS.

 

Jumlah pelamar CPNS mencapai 715.925 orang, sementara pelamar PPPK terdiri dari guru sebanyak 338.349 orang, tenaga kesehatan (nakes) 260.473 orang, dan teknis 433.887 orang.

BACA JUGA:Surat Pernyataan Persyaratan CPNS KPK 2023, Ada 10 Poin Penting yang Wajib Dikuasai Calon Peserta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa banyak orang enggan mendaftar sebagai CPNS karena ada ketentuan mengenai diklat atau masa percobaan selama satu tahun.

 

"Kalau kemarin ini CPNS itu satu tahun, sehingga kadang menghambat dokter spesialis yang masuk PNS tapi ingin melanjutkan sekolah," ujar Azwar.

 

Sebelumnya, CPNS harus menjalani masa percobaan selama setidaknya satu tahun. Selama masa tersebut, mereka tetap mendapatkan gaji, namun besaran gaji hanya sekitar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan total PNS. Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

 

Sementara itu, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus mengikuti diklat atau sekolah tambahan lainnya.

BACA JUGA:Terbukti Pelamar CPNS Banyak Minat di CPNS Kemenkumham 2023, Cek Data lengkapnya Disini!

Terkait masalah ini, Azwar menegaskan bahwa pemerintah akan membuat peraturan turunan dari Revisi UU ASN yang lebih fleksibel. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan instansi pemerintah tanpa adanya batasan masa percobaan selama satu tahun.

Sumber: