Perhatikan Bedanya, Berikut Sederet Perbedaan CPNS Kemenkumham dan CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan
Perhatikan Bedanya, Berikut Sederet Perbedaan CPNS Kemenkumham dan CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan/---Istimewah-
Perhatikan Bedanya, Berikut Sederet Perbedaan CPNS Kemenkumham dan CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan
RK ONLINE- Bagi mereka yang berminat untuk berkarier sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia, ada peluang menarik untuk menjadi penjaga tahanan di dua instansi pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Kejaksaan Agung RI.
Di Kemenkumham, jabatan penjaga tahanan dikenal dengan sebutan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Tugas utama mereka adalah mengawasi, membina, menjaga keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
BACA JUGA:Syarat Penting Pendaftaran CPNS BIN 2023 Untuk Formasi Lulusan SMA Hingga S2
Pendaftaran untuk Polsuspas di Kemenkumham tahun ini berlangsung bersamaan dengan rekrutmen CPNS di beberapa instansi lainnya, dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Menurut informasi dari laman resmi Kemenkumham RI dan Kejaksaan RI, formasi untuk jabatan penjaga tahanan dapat diisi oleh lulusan SMA sederajat, seperti lulusan SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah (MA). Kejaksaan Agung membuka 2.258 formasi penjaga tahanan tahun 2023, sementara Kemenkumham membuka 1.000 formasi.
Apa perbedaan antara CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham? Tugas utama penjaga tahanan di Kemenkumham adalah mengawasi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Mereka sering disebut sebagai sipir penjara atau Polsuspas.
Sementara itu, penjaga tahanan di Kejaksaan bertugas untuk mengambil tahanan dari tempat kejadian, mengawal tahanan ke pusat tahanan, menghadirkan mereka ke pengadilan, serta melakukan manajemen dan pembinaan tahanan.
BACA JUGA:Simulasi Soal TKP CPNS BIN 2023 Lengkap Beserta Jawabannya, Pelajari Segera!
Selain perbedaan tugas, terdapat juga perbedaan terkait gaji CPNS penjaga tahanan di Kejaksaan dan Kemenkumham. Menurut informasi yang diambil dari portal ASN Karier, penjaga tahanan di Kejaksaan Agung akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp 5.656.280 hingga Rp 7.056.754.
Sumber: