Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang
Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang/---Istimewah-
Hati-Hati! Sanksi Berat Menanti Peserta Seleksi CPNS 2023 yang Nekat Berbuat Curang
RK ONLINE - Pada proses seleksi CPNS 2023, panitia penyelenggara memberikan peringatan keras tentang tindakan kecurangan yang dapat dilakukan oleh peserta seleksi.
Sebelumnya, pada tahun sebelumnya telah terjadi beberapa kasus kecurangan dalam seleksi CPNS 2023 oleh beberapa peserta. Oleh karena itu, penyelenggara harus sangat berhati-hati dalam menghadapi tindakan curang yang dilakukan peserta selama seleksi CPNS 2023.
Beberapa bentuk tindakan curang yang telah ditemukan dalam seleksi CPNS 2023 mencakup penggunaan jasa joki, remote access, dan bahkan manipulasi nilai.
Untuk peserta seleksi CPNS 2023 yang berani melakukan kecurangan, sanksi yang serius sudah menanti jika mereka tertangkap dan terbukti melanggar hukum.
Berikut adalah informasi tentang sanksi yang akan diberikan kepada peserta seleksi CPNS 2023 yang terbukti melakukan kecurangan:
1. Menggunakan Jasa Joki
Menggunakan jasa orang lain untuk mengikuti tes seleksi dengan membayar sejumlah uang pernah terjadi dalam seleksi CPNS 2023. Tindakan ini memiliki unsur pidana seperti pemalsuan, sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.
BACA JUGA:Formasi Lulusan SMA Masih Kosong, Buruan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Sumber: