Perlu Diperhatikan, Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023

Perlu Diperhatikan, Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023

Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023/---Istimewah-

Perlu Diperhatikan, Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023

RK ONLINE - Dalam rangka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), penting bagi para calon peserta untuk memahami persyaratan yang diperlukan. Selain persyaratan umum seperti kewarganegaraan dan usia, beberapa instansi memiliki syarat unik yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.

BACA JUGA:CPNS BIN 2023: Link Download Format Surat Lamaran Lengkap Beserta Persyaratan dan Formasinya

Berikut ini adalah beberapa syarat unik yang dijumpai dalam seleksi CPNS:

Maksimal Punya Dua Anak

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerapkan persyaratan unik ini. Peserta seleksi CPNS di instansi ini yang sudah menikah akan diutamakan jika mereka memiliki maksimal dua anak. Syarat ini sejalan dengan Program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan mengendalikan pertumbuhan penduduk dan mewujudkan keluarga sehat serta sejahtera.

 

Tidak Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA)

Bagi mereka yang berencana mendaftar di Badan Intelijen Negara (BIN), ada aturan yang harus diperhatikan. Calon peserta seleksi CPNS di BIN tidak diperbolehkan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Mereka harus memenuhi syarat tidak akan menikah dengan seseorang yang memiliki kewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.

 

Kemampuan Berenang

Calon peserta CPNS yang ingin bekerja di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) harus memiliki kemampuan berenang. Salah satu syarat pendaftaran CPNS BASARNAS adalah kemampuan berenang sejauh 25 meter dan memenuhi syarat tes fisik. Lulusan SMA atau setara dapat melamar sebagai rescuer dengan melampirkan sertifikat renang.

BACA JUGA:CPNS Formasi Sipir Lapas, Kemenkumham Buka Ribuan Peluang Lulusan SMA di Berbagai Wilayah

Berat Badan Ideal

Sumber: