CPNS 2023: Kenali Sistem Mekanisme Penilaian SKD dan SKB Seleksi CPNS

CPNS 2023: Kenali Sistem Mekanisme Penilaian SKD dan SKB Seleksi CPNS

Kenali Sistem Mekanisme Penilaian SKD dan SKB Seleksi CPNS/---Istimewah-

Nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika nilai sama pada poin 1, penentuan kelulusan akhir berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tertinggi.

Jika nilai sama pada poin 2, penentuan kelulusan dapat bergantung pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi untuk lulusan diploma, sarjana, dan magister, atau nilai rata-rata tertinggi di ijazah untuk lulusan SMA.

Jika nilai sama pada poin 3, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.

 

Skala Nilai:

Hasil tes dapat diubah menjadi skala nilai 100. Contohnya, jika Reza mendapatkan skor 350 pada tes SKD, 200 untuk nilai SKB CAT, dan 80 untuk nilai SKB wawancara, maka perhitungan akan sebagai berikut:

 

SKD = 350/550 x 40 persen = 0,254 x 100 = 25,4

SKB 1 = 200/550 x 60 persen = 0,218 x 100 = 21,8

SKB 2 = 80 x 40 persen (disesuaikan dengan persentase SKB tambahan setiap instansi) = 32

Total nilai SKB = 21,8 + 32 = 53,8

Total nilai akhir = SKD + SKB = 25,4 + 53,8 = 79,2

BACA JUGA:Gaji Tembus 7 Juta! Berikut Sederet Instansi Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA dengan Gaji di Atas Rp5 Juta

Perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya sebagai contoh, karena nilai peserta akan berbeda-beda setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting untuk berusaha mendapatkan nilai tinggi dalam setiap tahap tes seleksi CPNS 2023. 

Sumber: