Belum Punya KTP Cetak Tapi Mau Daftar CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023? Simak Begini Penjelasannya!

Belum Punya KTP Cetak Tapi Mau Daftar CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023? Simak Begini Penjelasannya!

Belum Punya KTP Cetak Tapi Mau Daftar CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023/---Istimewah-

Belum Punya KTP Cetak Tapi Mau Daftar CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023? Simak Begini Penjelasannya!

RK ONLINE - Batas usia minimal untuk menjadi pelamar dalam seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 telah ditetapkan sekitar 18 tahun.

Namun, pertanyaan penting muncul di kalangan calon pelamar CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 yang baru mencapai usia tersebut, terkait dengan persyaratan KTP yang belum dicetak oleh Dinas Kependudukan. Dalam situasi seperti ini, apakah mereka masih bisa melamar seleksi penerimaan CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023?

BACA JUGA:Ada Batasnya, Calon Peserta Wajib Perhatikan Batasan Usia Pendaftaran CPNS formasi Polsuspas Kemenkumham 2023

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan penjelasan dan aturan teknis terkait masalah administratif, termasuk persoalan KTP bagi calon pelamar dalam seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 dan formasi CPNS 2023 lainnya.

 

Menurut BKN, dalam FAQ (Frequently Asked Questions) yang tersedia di laman web resmi BKN, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelamar yang belum memiliki KTP cetak, Artinya, meskipun belum memiliki KTP cetak karena proses administratif di Kantor Dinas Kependudukan, pemerintah memberikan kebijakan yang lebih fleksibel untuk para pelamar CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023.

 

BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 yang belum memiliki KTP cetak dari Kantor Dinas Kependudukan masih bisa melamar seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 atau formasi CPNS 2023 lainnya.

BACA JUGA:Informasi Lengkap Pendaftaran CPNS Formasi Polsuspas Kemenkumham 2023, Berikut Gaji dan Penempatannya!

Mereka dapat mengganti KTP dengan Surat Keterangan Kependudukan (SKK) dari Kantor Kependudukan sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023.

 

Penting untuk dicatat bahwa SKK memiliki kedudukan hukum dan legalitas yang setara dengan KTP cetak (hardprint). Dengan demikian, pelamar CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023 yang belum memiliki KTP cetak tidak perlu khawatir untuk melamar dalam seleksi CPNS formasi Polsuspas Kemenkumaham 2023.

 

Sumber: