Passing Grade CPNS BIN 2023, Berapa Nilai Minimal yang Harus Didapatkan Masing-Masing Peserta? Ini Jawabannya!

Passing Grade CPNS BIN 2023, Berapa Nilai Minimal yang Harus Didapatkan Masing-Masing Peserta? Ini Jawabannya!

Ketentuan nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS BIN 2023/---(mmc.tirto.id)

Passing Grade CPNS BIN 2023, Berapa Nilai Minimal yang Harus Didapatkan Masing-Masing Peserta? Ini Jawabannya!

RK ONLINE - Passing grade, atau nilai ambang batas, merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh para peserta tes agar dapat lulus seleksi. Hal ini juga berlaku dalam Seleksi CPNS BIN 2023 dan formasi CPNS lainnya yang merupakan salah satu jalur untuk menjadi pegawai negeri di Indonesia. Untuk memahami persyaratan kelulusan, mari kita lihat berapa passing grade CPNS BIN 2023 yang berlaku untuk peserta umum dan peserta khusus.

 

Angka passing grade untuk peserta umum dan peserta khusus telah diatur melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 651 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Jangan Asal Daftar, Calon Peserta Seleksi CPNS BIN 2023 Wajib Penuhi Ketentuan Ini Terlebih Dahulu

Passing grade CPNS BIN 2023 ini akan digunakan dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, yang meliputi tiga tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Berikut adalah detail passing grade CPNS BIN 2023 dan formasi CPNS 2023 lainnya untuk peserta umum dan peserta khusus, sebagaimana yang telah kami rangkum dari surat keputusan tersebut:

Tes SKD Peserta Umum

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166
  • Total skor SKD: Peserta umum harus mencapai skor minimal 311

BACA JUGA:CPNS BIN 2023 Pahami Hak dan Kewajiban Berikut Sanksi Denda Hingga Rp100.000.000 Jika Mengundurkan Diri

Tes SKD Peserta Cumlaude

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 85
  • Total skor SKD: Peserta cumlaude harus mencapai skor minimal 311

 

Tes SKD Peserta Penyandang Disabilitas

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 60
  • Total skor SKD: Peserta penyandang disabilitas harus mencapai skor minimal 286

Tes SKD Putra/Putri Papua

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 60
  • Total skor SKD: Peserta putra/putri Papua harus mencapai skor minimal 286

Sumber: