Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta seleksi cpns 2023/---img.inews.co.id

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Simak Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi Calon Peserta

RK ONLINE - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dimulai pada 17 September 2023.

Dalam menghadapi proses seleksi CPNS 2023, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merangkum beberapa pertanyaan umum dan jawabannya dari calon peserta seleksi CPNS 2023, yang dapat ditemukan di situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat Khusus Calon Peserta Seleksi CPNS BIN 2023

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul dan jawabannya:

Siapa yang Dapat Mendaftar Seleksi CPNS 2023?

Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi, termasuk formasi, jabatan, dan persyaratan lainnya, selama batas usia yang ditentukan terpenuhi.

 

Batas Usia Pendaftar Seleksi CPNS 2023?

Batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekasaya (kualifikasi pendidikan Strata 3/Doktor), batas usia maksimal adalah 40 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang masih berlaku.

 

Apa Ketentuan Umum Pendaftar Seleksi CPNS 2023?

Beberapa ketentuan umum pendaftar Seleksi CPNS 2023 meliputi:

 

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Sumber: