Kades Kampung Bogor Terlibat Kasus OTT Fee Proyek Kadus Terancam Dipecat Karena Pelecehan Kakak Ipar

Kades Kampung Bogor Terlibat Kasus OTT Fee Proyek Kadus Terancam Dipecat Karena Pelecehan Kakak Ipar

Rapat cuci kampung akibat ulah oknum p[erangkat desa yang melakukan pelecehan kakak ipar--istimewah

Kades Kampung Bogor Terlibat Kasus OTT Fee Proyek Kadus Terancam Dipecat Karena Pelecehan Kakak Ipar

RK ONLINE - Belum tuntas kasus OTT fee proyek BBWSS VIII Sumatera yang menyeret nama Kades Kampung Bogor, Subandi. Baru-baru ini nama Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu kembali tercemar.

BACA JUGA:Pilih Bungkam, Begini Pengakuan Singkat Kades Kampung Bogor yang Terlibat OTT Fee Proyek Bersama ASN Kepahiang

Setelah Kades yang terlibat dalam kasus OTT ASN Kepahiang, belakangan ini nama baik Desa Kampung Bogor kembali tercemar akibat ulah oknum perangkat desa yang dilaporkan karena kasus pelecehan terhadap kakak iparnya sendiri.

 

Oknum perangkat desa yang mencoreng nama baik Desa Kampung Bogor ini berinisial Mr. Dia merupakan perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai Kepala Dusun atau Kades. Beberapa waktu yang lalu, oknum Kadus ini diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap kakak iparnya (wanita) sendiri. Meskipun telah dianggap tuntas dan selesai secara kekeluargaan di tingkat pemerintahan desa, namun kejadian ini tentu saja membuat noda hitam dalam sejarah perjalanan roda pemerintahan di Desa Kampung Bogor Kepahiang.

BACA JUGA:Cepat Cair, Ini 7 Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Saat dikonfirmasi terkait hal ini Kades Kampung Bogor menuturkan, masalah ini sudah diselelsaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan. Bahkan menurutnya, oknum Kadus ini juga sudah menjalani sanksi adat dengan menyembelih kambing dan dagingnya dibagikan ke 40 rumah warga di Desa Kampung Bogor. 

 

"Untuk permasalahan pak Kadus sudah selesai secara kekeluargaan dan yang bersangkutan juga sudah dikenakan sanksi adat," ucap Subandi.

BACA JUGA:Bukan Cuma Sarjana Hukum, Kejaksaan RI Juga Buka 8.095 Formasi CPNS dan PPPK 2023 Untuk Lulusan SMA

Bahkan akibat dugaan aksi pelecehan kaka ipar ini, oknum Kadus ini terancam dipecat dan terpaksa meninggalkan zona nyamannya sebagai bagian dari perangkat desa. Karena menurut Subandi, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang ini, surat tersebut masih berproses di tingkat kecamatan.

 

Bersamaan dengan ini Subandi juga mengaku bahwa oknum Kadus ini, telah dinonaktifkan sebagai seorang perangkat desa dan tidak lagi dibebankan dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai perangkat desa.

Sumber: