Tersedia Untuk Lulusan SMA, Perbedaan Persyaratan CPNS Formasi Kemenkumham Vs Kejaksaan

Tersedia Untuk Lulusan SMA, Perbedaan Persyaratan CPNS Formasi Kemenkumham Vs Kejaksaan

Perbedaan persyaratan cpns kemenkumham dan kejaksaan 2023/---Istimewah-

Tersedia Untuk Lulusan SMA, Perbedaan Persyaratan CPNS Formasi Kemenkumham Vs Kejaksaan

RK ONLINE - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023. Bukan hanya untuk kalangan sarjana, seleksi CPNS kali ini juga tersedia untuk lulusan SMA sederajat. 

 

Dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor SEK.2.KP.02.01-287 mengenai Pengadaan CASN di lingkungan Kemenkumham 2023, disebutkan bahwa ada total 2.578 formasi yang akan dibuka.

Di antaranya, 1.015 formasi akan dialokasikan untuk CPNS Kemenkumham dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Keuntungan dan Kelebihan Menjadi Anggota Kemenkumham Formasi Polsuspas 2023

Namun Para pelamar CPNS 2023 Kemenkumham wajib tau hal ini, Ternyata terdapat perbedaan persyaratan formasi bagi calon penjaga tahanan antara Kejaksaan dan Kemenkumham. Berikut adalah perbedaannya :

 

Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan

  • Jumlah Kuota Formasi: Kejaksaan membuka 2.258 kuota untuk penjaga tahanan.
  • Pendidikan: Untuk pendidikan, SLTA sederajat (seperti SMA, MA, atau SMK) dengan jurusan apapun dapat mendaftar.
  • Usia: Calon CPNS Kejaksaan harus berusia antara 18 hingga 28 tahun saat mendaftar.
  • Tinggi Badan: Tinggi badan minimal untuk pria adalah 160 CM, sedangkan untuk wanita minimal 155 CM.
  •  
  • Berat Badan: Berat badan harus memenuhi standar BMI antara 18 hingga 25. BMI adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan berat badan ideal.
  • Tidak Buta Warna: Calon CPNS Kejaksaan tidak boleh buta warna, baik total maupun parsial.
  • Sertifikat: Calon penjaga tahanan Kejaksaan memerlukan sertifikat bela diri dan sertifikat komputer dengan rata-rata ijazah minimal 7.00.

 

Formasi Penjaga Tahanan atau Polsuspas Kemenkumham

  • Jumlah Kuota Formasi: Kemenkumham membuka 1.000 kuota untuk penjaga tahanan atau Polsuspas.
  • Pendidikan: Seperti Kejaksaan, pendidikan yang diperlukan adalah SLTA sederajat dengan jurusan apa pun.
  • Usia: Usia calon CPNS Kemenkumham harus antara 18 hingga 28 tahun saat mendaftar.
  • Tinggi Badan: Minimal tinggi badan untuk pria adalah 165 CM, dan untuk wanita minimal 160 CM.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Umumkan Formasi CPNS 2023, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

  • Berat Badan: Persyaratan berat badan adalah berat badan proporsional. Rumus digunakan untuk menghitung berat badan ideal sesuai dengan tinggi badan.
  • Tidak Buta Warna: Calon CPNS Kemenkumham juga tidak boleh buta warna, baik total maupun parsial.
  • Sertifikat: Tidak diperlukan sertifikat atau syarat minimal ijazah untuk formasi Polsuspas Kemenkumham.
  • Kuota: Kuota Polsuspas Kemenkumham tidak bersifat nasional, melainkan dibagi berdasarkan Kanwil (Provinsi) dan gender. Sedangkan kuota penjaga tahanan Kejaksaan adalah Kuota Nasional dan tidak dibagi berdasarkan gender.
  • Status Pernikahan: Terakhir, perubahan penting adalah bahwa calon penjaga tahanan Kejaksaan dan Polsuspas Kemenkumham boleh sudah menikah.

Sumber: