Sekarang Mahasiswa Tak Perlu Susah Payah Membuat Skripsi, Simak Kapan Peraturan Tersebut Berlaku!
Mahasiswa tidak perlu membuat skripsi lagi/---freepik.com
Sekarang Mahasiswa Tak Perlu Susah Payah Membuat Skripsi, Simak Kapan Peraturan Tersebut Berlaku!
RK ONLINE - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah bahwa skripsi bukanlah satu-satunya jenis tugas akhir yang harus dikerjakan oleh mahasiswa program sarjana (S1).
BACA JUGA:Mendikbudristek Sebut Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa S1 dan D4
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Nadiem mengumumkan bahwa mahasiswa S1 dapat memilih untuk mengerjakan proyek, prototipe, atau hasil akhir sejenisnya sebagai tugas akhir mereka, sebagai alternatif untuk skripsi.
Penting untuk dicatat bahwa jika program studi yang diikuti oleh mahasiswa tersebut menerapkan kurikulum berbasis proyek, maka skripsi tidak lagi menjadi suatu keharusan, bahkan bisa dihapuskan.
"Tugas akhir bisa memiliki berbagai bentuk. Ini bisa berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya. Keputusan ini akan diambil oleh masing-masing perguruan tinggi." Jelas Nadiem.
Nadiem juga menyampaikan bahwa perguruan tinggi berhak menghapuskan skripsi apabila program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau model serupa.
BACA JUGA:1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Harapan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Namun, keputusan akhir terletak pada kepala program studi. Kaprodi dapat menentukan apakah mahasiswa akan mengerjakan skripsi atau jenis tugas akhir lainnya. Ini karena tidak semua program studi sesuai dengan penggunaan skripsi sebagai penilaian kompetensi mahasiswa.
Sumber: