Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

Tabel gaji pokok pns sebelum dan sesudah kenaikan gaji/---merdeka.com

Gaji Pokok Tembus Rp 6 Juta, Rincian Lengkap Daftar Gaji PNS Setelah Kenaikan Gaji 8 Persen

RK ONLINE - Kabar menggembirakan bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di Indonesia! Pada tanggal 18 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perkembangan penting terkait gaji ASN

 

Pengumuman ini dibawakan dalam acara penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 serta Nota Keuangan di Gedung Parlemen Senayan.

 

Gelombang kegembiraan melanda ASN Pusat, ASN Daerah, serta anggota TNI/Polri, karena gaji mereka akan mengalami kenaikan sekitar 8%. Tidak hanya itu, kabar bahagia juga menanti para pensiunan PNS, yang akan menikmati kenaikan gaji lebih besar, yakni 12%.

BACA JUGA:Prioritas Rekrutmen CASN 2023, Berikut Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Presiden Jokowi menjelaskan dengan tegas bahwa tujuan dari peningkatan gaji ini adalah untuk memastikan kelancaran operasional transportasi di negara ini. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih efisien, kompeten, profesional, dan integritas yang tinggi di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah.

 

Peningkatan gaji PNS dan pensiunan PNS ini juga memiliki dampak strategis lainnya, yaitu meningkatkan kinerja para abdi negara dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

 

Tidak bisa diabaikan bahwa sejak tahun 2019, besaran gaji PNS masih sama dan belum pernah mengalami perubahan. Inilah mengapa pengumuman ini menjadi berita sangat dinantikan, terutama bagi para PNS yang telah menantikan berita baik ini selama empat tahun.

 

Kenaikan gaji akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang merupakan amendemen ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.

Sumber: