Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Jadwal Resmi Diumumkan

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Jadwal Resmi Diumumkan

Persyaratan cpns dan pppk 2023/---kaltim.tribunnews.com

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Syarat dan Jadwal Resmi Diumumkan

RK ONLINE - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan jadwal resmi untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

 

Pengumuman ini dirilis pada tanggal 17 September 2023. Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai peserta CPNS atau PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

 

Untuk tahun 2023, Pendaftaran CPNS dan PPPK memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar. Persyaratan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Info Penting CPNS, Kenaikan Gaji PNS Lulusan SMA Mulai Tahun 2024

Berikut ini adalah persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon pelamar CPNS:

- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

- Tidak pernah mendapatkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pegawai swasta.

- Tidak sedang menjadi calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, PNS, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sumber: