Tembus Rp 500 Juta, KUR BRI Dengan Bunga Ringan Kembali Normal Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tembus Rp 500 Juta, KUR BRI Dengan Bunga Ringan Kembali Normal Berikut Syarat dan Ketentuannya

Syarat peminjaman KUR Bri/Foto:Ilustrasi---radarmukomuko.disway.id

Tembus Rp 500 Juta, KUR BRI Dengan Bunga Ringan Kembali Normal Berikut Syarat dan Ketentuannya

RK ONLINE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini telah kembali normal setelah masa pandemi Covid-19. Namun, pertanyaannya, bagaimana cara pengajuan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI)?

 

Menurut Airlangga, hingga 31 Juli 2023, total realisasi penyaluran KUR mencapai Rp126,63 triliun yang telah diberikan kepada 2,3 juta debitur. Terdapat catatan positif, yaitu non-performing loan (NPL) tetap terjaga pada level 1,63 persen.

 

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyesuaikan target plafon KUR menjadi Rp297 triliun hingga akhir tahun 2023 ini. Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar penyaluran KUR dapat lebih berkualitas tanpa menghambat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses formal.

BACA JUGA:Walaupun Hanya Mitos, Penampakan Burung Garuda di Dunia Nyata Bisa Disaksikan Langsung di Indonesia

Berikut adalah ketentuan untuk KUR BRI:

Salah satu lembaga penyalur KUR di Indonesia adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Berikut syarat dan ketentuan untuk UMKM yang ingin mengajukan Pinjaman KUR BRI.

 

Peminjam KUR BRI yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun, jika peminjam telah meminjam lebih dari satu kali, suku bunga yang dikenakan akan lebih tinggi.

 

Bunga akan meningkat menjadi 7% untuk pinjaman kedua, 8% untuk pinjaman ketiga, dan seterusnya hingga mencapai 9%.

 

Sumber: