Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

Aturan Baru Larangan Penjualan Barang Impor di E-commerce Diberlakukan, Menteri Zulkifli: Jangan Biarkan!

Menkop UKM Teten Masduki umumkan pembelian barang impor tidak boleh dibawah Rp 1,5 Juta/---bengkuluekspress.disway.id

 

Teten menambahkan bahwa pedagang lokal yang berencana menjual barang impor harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Jika diperlukan, sertifikasi halal juga harus dipenuhi, sebagaimana yang diperlukan oleh UMKM lokal.

 

Kementerian Perdagangan sedang merancang revisi untuk Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini dengan tujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari dampak negatif dari peningkatan barang impor.

 

Selain larangan terhadap penjualan barang impor dengan nilai di bawah Rp1,5 juta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag ini akan mengatur agar platform e-commerce tidak diizinkan menjual produk-produk pribadi. Dengan kata lain, para penyedia platform e-commerce tidak diperbolehkan secara bersamaan menjadi produsen produk tersebut.

 

"Misalnya, jika ada platform seperti TikTok yang ingin membuat merek sepatu dengan nama TikTok, hal ini tidak akan diizinkan. Jika ingin membuat merek sepatu, silahkan tetapi harus dilakukan melalui perusahaan yang terpisah. Jadi, jangan biarkan satu platform menguasai semuanya," terang Zulkifli.

BACA JUGA:AWAS Nekat Main Barang Bekas Impor, Siap-siap Didenda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun!

Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana UMKM lokal dapat tetap berkembang dan bersaing dalam pasar yang semakin berkembang pesat.

 

Sumber: