Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution

Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution

skema dana pensiun defined benefit vs defined contribution/Foto:Ilustrasi---radartegal.disway.id

Menuju Pengesahan, Begini Skema Dana Pensiun RUU ASN Defined Benefit Vs Defined Contribution

RK ONLINE - RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dalam tahap akhir menuju pengesahan, telah menimbulkan perhatian, khususnya terkait keputusan penting mengenai dana pensiun PPPK.

 

Dalam RUU ASN ini, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan hak yang sama kepada PPPK dalam menerima dana pensiun PPPK seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Sebelumnya, salah satu perbedaan mencolok antara PNS dan PPPK adalah terkait program dana pensiun yang dapat menjamin kesejahteraan di masa tua. Namun, berkat adanya RUU ASN, PPPK kini akan merasakan manfaat dana pensiun dengan Skema Defined Contribution, yang sebelumnya hanya berlaku untuk PNS.

BACA JUGA:Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!

Dalam RUU ASN, terdapat dua skema dana pensiun yang menjadi perhatian, yaitu Defined Benefit Plan dan Defined Contribution Plan:

 

Defined Benefit Plan

Skema Defined Benefit, juga dikenal sebagai program pensiun dengan manfaat pasti, memberikan kepastian besaran dana pensiun yang akan diterima oleh penerima. Sejak awal masa kerja, penerima akan mengetahui jumlah pasti dana pensiun yang akan diberikan.

 

Dana pensiun ini berasal dari potongan gaji bulanan penerima, yang kemudian digabungkan dengan sumbangan dari negara. Dana tersebut akan diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar gaji pensiun PNS di masa depan.

 

Sumber: