GAWAT! Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Dalam Seleksi CASN 2023 Berkurang, KemenPANRB Jelaskan Begini

GAWAT! Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Dalam Seleksi CASN 2023 Berkurang, KemenPANRB Jelaskan Begini

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Aba Subagja/---semarak.co

GAWAT! Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Dalam Seleksi CASN 2023 Berkurang, KemenPANRB Jelaskan Begini

RK ONLINE - Pemerintah telah mengumumkan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), September 2023 mendatang. Namun, terdapat penurunan jumlah formasi yang telah ditetapkan, yakni dari semula 1.030.571 formasi menjadi hanya 572.474 formasi.

 

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, jumlah formasi yang dikurangi tidak mencakup kebutuhan dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini. Penyusutan formasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan masing-masing instansi.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Sumringah, Ini Fokus KemenPANRB Jelang Pendaftaran CPNS 2023

Dalam rincian penetapan formasi CASN, terlihat bahwa untuk instansi pemerintah pusat, jumlahnya hanya mencapai 78.861 formasi, terdiri dari formasi CPNS sebanyak 18.932 dan PPPK sebanyak 47.493. Jumlah ini mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 81.119 formasi, dengan rincian CPNS 34.453 dan PPPK 46.666.

 

Sementara itu, untuk instansi daerah, jumlah formasi yang telah ditetapkan mencapai 493.613, mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai 943.373. Rinciannya terdiri dari formasi PPPK Guru sebanyak 296.084 (sebelumnya 580.202), PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.672 (sebelumnya 327.542), dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 42.857 (sebelumnya 35.629).

 

Berdasarkan data, formasi lulusan sekolah kedinasan yang semula berjumlah 6.259, namun pada penetapan terakhir tidak diusulkan kebutuhan formasi tersebut. Sehingga total keseluruhan kebutuhan formasi CASN 2023 mengalami penyusutan sekitar 44,45%.

 

Aba Subagja menjelaskan, penurunan jumlah formasi ini disebabkan oleh pertimbangan dari masing-masing instansi yang harus memperhitungkan anggaran yang dimilikinya.

 

Dari data yang tercatat, dari total 72 kementerian atau lembaga yang seharusnya mengusulkan formasi, terdapat 6 kementerian atau lembaga yang tidak mengajukan usulan. Sedangkan dari 524 Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan usulan, terdapat 22 instansi yang tidak mengusulkan formasi.

Sumber: