Jangan Lupa, Tiga Jenis Sertifikat Bangunan Ini Wajib Diketahui

Jangan Lupa, Tiga Jenis Sertifikat Bangunan Ini Wajib Diketahui

Jenis jenis sertifikat bangunan/Foto:Ilustrasi---freepik.com

Jangan Lupa, Tiga Jenis Sertifikat Bangunan Ini Wajib Diketahui

RK ONLINE- Sertifikat bangunan merupakan dokumen penting yang mengkonfirmasi status hukum suatu bangunan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan dan izin yang diperlukan untuk dibangun dan digunakan. 

 

Dalam dunia properti, terdapat tiga jenis sertifikat bangunan yang sering digunakan, yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat bangunan yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. 

BACA JUGA:Tips Mengecat Dinding Rumah Agar Tahan Lama dan Tidak Terkelupas

Dengan memiliki SHM, pemilik bangunan memiliki hak mutlak atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga dapat diwariskan, dijual, atau digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan. Sertifikat Hak Milik dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses pengukuran dan verifikasi dilakukan.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat bangunan yang memberikan hak guna atas tanah negara atau tanah hak milik pemerintah selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun. 

 

Dengan memiliki SHGB, pemilik bangunan memiliki hak untuk menggunakan dan memiliki bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut selama masa berlakunya sertifikat. Setelah berakhirnya masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang atau mengubahnya menjadi SHM jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Sumber: