Jangan Lupa, Tiga Jenis Sertifikat Bangunan Ini Wajib Diketahui

Jangan Lupa, Tiga Jenis Sertifikat Bangunan Ini Wajib Diketahui

Jenis jenis sertifikat bangunan/Foto:Ilustrasi---freepik.com

Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai adalah jenis sertifikat bangunan yang memberikan hak atas tanah milik orang lain untuk digunakan selama jangka waktu tertentu. 

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Benarkah Rumah Tusuk Sate Membawa Malapetaka!

Biasanya, Sertifikat Hak Pakai dikeluarkan untuk keperluan sosial atau untuk masyarakat adat yang tinggal di wilayah adat. Pemegang sertifikat ini memiliki hak untuk menggunakan tanah dan bangunan di atasnya, namun tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut. Sertifikat ini juga dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Pentingnya Memiliki Sertifikat Bangunan

Memiliki sertifikat bangunan yang sah dan lengkap sangat penting dalam dunia properti. Sertifikat yang valid dan terdaftar di BPN akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan dan tanahnya. 

 

Selain itu, sertifikat yang lengkap dan sah juga diperlukan dalam proses transaksi jual-beli, pemberian kredit, atau warisan. Pemilik bangunan juga dapat menggunakan sertifikat sebagai jaminan dalam transaksi keuangan dengan pihak lain.

BACA JUGA:Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah ke Rumah Baru

Dalam membeli atau memiliki bangunan, pastikan untuk selalu memeriksa dan memastikan keabsahan serta kelengkapan sertifikatnya. Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten seperti notaris atau pengacara properti untuk memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki adalah sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

Dengan memiliki sertifikat bangunan yang valid, Anda akan memiliki kedamaian pikiran dan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan bangunan yang dimiliki.

Sumber: