PPPK Memiliki Karakteristik Khusus, Yuk Mengenal Lebih Dekat Apa Itu PPPK Jenjang Karier dan Rentang Gaji PPPK
apa itu pppk?/Foto Ilustrasi---freepik.com
PPPK Memiliki Karakteristik Khusus, Yuk Mengenal Lebih Dekat Apa Itu PPPK Jenjang Karier dan Rentang Gaji PPPK
RK ONLINE- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian di sektor pemerintahan yang memiliki karakteristik khusus.
PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan melalui jalur seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang umum. Jenjang karier dan rentang gaji P3K pun memiliki perbedaan dengan PNS.
Pengertian PPPK
PPPK adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang status kepegawaianya diatur berdasarkan perjanjian kerja tertentu. Mereka diangkat untuk mengisi posisi jabatan tertentu dengan masa kerja yang lebih fleksibel daripada PNS.
BACA JUGA:Program Marketplace Guru Disebut Sebagai Solusi Perekrutan Guru PPPK yang Lebih Efisien
Jenjang Karier PPPK
Jenjang karier PPPK memiliki kesamaan dengan PNS dalam hal pembagian golongan dan pangkat. Golongan dan pangkat PPPK ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Jenjang karier PPPK mencakup golongan I hingga golongan IV, di mana setiap golongan terdiri dari beberapa pangkat yang menunjukkan tingkat keberhasilan dan pengalaman kerja pegawai. Peningkatan pangkat biasanya diatur berdasarkan penilaian kinerja dan masa kerja yang telah ditempuh.
Sumber: