Minimal Rp 1,5 Juta, Menteri Perdagangan Revisi Aturan Belanja Online Barang Impor

Minimal Rp 1,5 Juta, Menteri Perdagangan Revisi Aturan Belanja Online Barang Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Foto:Ilustrasi---okezone.com

 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan juga telah mengusulkan agar pedagang online harus diberlakukan dengan aturan yang sama seperti pedagang konvensional, baik dalam hal promosi maupun pembayaran pajak. Langkah ini diambil untuk melindungi keberadaan UMKM agar tidak terancam oleh persaingan yang tidak seimbang.

BACA JUGA:Siap-Siap 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 Resmi Dibuka

"Penyelenggaraan promosi UMKM harus diatur sama dengan usaha lainnya, dengan memiliki perizinan dan melakukan pembayaran pajak. Jika berbeda, hal ini dapat merugikan UMKM kita," ungkapnya.

Sumber: