Komentar Profesor FEB Unair Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi, Ini Alasannya!

Komentar Profesor FEB Unair Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi, Ini Alasannya!

Profesor Rossanto Dwi Handoyo/---Tribunjatim.com

Komentar Profesor FEB Unair Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi, Ini Alasannya!

RK ONLINE- Pemerintah berencana menambahkan status ASN baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai langkah untuk mengurangi anggaran belanja pegawai pemerintah.

 

Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Profesor Rossanto Dwi Handoyo, seorang Dosen Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), menyatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang secara otomatis memberatkan anggaran negara untuk mengakomodir mereka.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN

"Di beberapa daerah, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer juga cukup tinggi. Sehingga kadang kapasitas fiskal di beberapa daerah habis untuk biaya operasional. Contohnya, pembayaran gaji pegawai ini bukan untuk pembiayaan yang bersifat investasi," ungkap Profesor Rossanto.

 

Menurut Rossanto, PPPK paruh waktu adalah mekanisme yang akan digunakan pemerintah untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Mekanisme ini tidak akan menyebabkan pengurangan anggaran negara secara signifikan untuk belanja pegawai.

 

"Dari sisi anggaran, hal ini sebenarnya tidak ada perbedaan. Jadi, ini hanya mengalihkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan. Jumlah anggarannya tetap sama karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, namun mereka akan dimasukkan ke dalam klasifikasi PPPK paruh waktu," jelasnya.

 

Profesor Rossanto menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bukan merupakan cara untuk menghemat anggaran. Menurutnya, jumlah anggaran akan tetap sama, karena anggaran untuk tenaga honorer akan dialihkan menjadi anggaran untuk PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Bukan Langsung, Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Wajib Mengikuti Tes, Begini Teknisnya!

Sumber: