Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PPPK

Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PPPK

kenaikan gaji pns dan tunjangan pensiun pppk /Foto:ilustrasi---freepik.com

Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PPPK

RK ONLINE- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.

 

Selain itu, Kemenpan RB juga memperjuangkan hak pensiun bagi pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).

 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyinggung bahwa pihaknya tengah berjuang agar pensiunan PPPK juga dapat menerima uang pensiun seperti halnya PNS. Saat ini, pegawai PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti ASN pada umumnya.

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres

Pada tanggal 16 Agustus mendatang, Presiden dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi kenaikan gaji ASN. Namun, rencana yang lebih baik dari Kemenpan RB adalah memasukkan aturan pemberian uang pensiun untuk pegawai PPPK melalui Undang-Undang ASN.

 

Menurut Menteri Azwar Anas, kenaikan gaji bukan satu-satunya hal yang harus diperjuangkan. Masalah pensiunan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan pensiun juga menjadi perhatian penting. 

 

Oleh karena itu, Kemenpan RB berusaha memasukkan aturan ini dalam proses kajian Undang-Undang ASN yang sedang berlangsung di pemerintah dan DPR.

 

Saat ini, belum ada kepastian mengenai jumlah pasti kenaikan gaji PNS. Pemerintah masih melakukan proses perhitungan total kenaikan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. 

Sumber: