Bagian Pemerintahan

Mengenal Lebih Dekat Paspamres Berikut Dengan Tugas Wajibnya

Mengenal Lebih Dekat Paspamres Berikut Dengan Tugas Wajibnya

mengenal lebih dekat dengan paspampres/---Dok/Radarkepahiang.id

Untuk memperingati keberhasilan dalam menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang pertama kali dilakukan pada tanggal 3 Januari 1946, dipilihlah tanggal tersebut sebagai Hari Bhakti Paspampres.

 

Kemudian, pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988, pasukan yang sebelumnya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

 

Tugas Paspampres adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya. 

 

Paspampres juga bertanggung jawab atas pengamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan tugas protokoler kenegaraan untuk mendukung tugas pokok TNI.

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres

Paspampres terbagi menjadi tiga grup, yaitu Grup A yang mengamankan Presiden RI beserta keluarga, Grup B yang mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga, dan Grup C yang mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan, Skadron Kavaleri Panser, Detasemen Musik Militer, dan beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

 

Fungsi Paspampres terdiri dari fungsi utama dan fungsi organik militer. Fungsi utamanya meliputi pengamanan pribadi VVIP, pengamanan instalasi, pengamanan penyelamatan VVIP, pengamanan dalam perjalanan, pengamanan makanan dan medis VVIP, serta penyelenggaraan acara protokoler khusus. Sementara fungsi organik militer meliputi intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik.

 

Paspampres memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara penting lainnya, sehingga mereka melalui seleksi dan pelatihan yang ketat untuk memastikan kemampuan dan kualitas tugas yang optimal.

Sumber: