Bukan Langsung, Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Wajib Mengikuti Tes, Begini Teknisnya!
Seluruh tenaga honorer wajib ikut tes jika ingin diangkat menjadi pppk paruh waktu/Foto:ilustrasi- --(kulonprogokab.go.id)
Sementara itu, untuk teknis hak-hak yang akan mereka peroleh, tentu kata Guspardi tidak akan masuk dalam RUU itu, melainkan pada tingkatan aturan turunannya seperti peraturan pemerintah.
"Sudah (masuk RUU) kan kami sudah bahas DIM, yang bahas DIM kan enggak menterinya, eselon 1 aja. Artinya sekarang ini revisinya belum selesai, belum ketok palu, tapi sudah dibahas dengan Kementerian PANRB, bahas DIM dan sudah selesai tinggal ketok palu aja," Ujar Guspardi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa PPPK Paruh Waktu memang menjadi konsep yang akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.
"Jadi PPPK itu ada yang misalnya seperti cleaning service, tidak harus bekerja dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.
BACA JUGA:Ketahuilah, Ini Fakta Menarik Dibalik Penambahan PPPK Paruh Waktu
Menurut Anas, kebijakan ini adalah kepastian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 agar tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka tidak menurun, serta untuk menghindari anggaran pemerintah yang membengkak untuk mengakomodir mereka.
"Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Ini kan semua kan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang ada di Bawaslu, yang di KPU.
Sumber: