Ditangkap Polisi, 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Air Kelinsar Dibebaskan!

Ditangkap Polisi, 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Air Kelinsar Dibebaskan!

Tiga terduga pelaku pembunuhan petani Air Kelnsar TKP Air Raman dibebaskan/Foto: 2 tersangka menjalani pemeriksaan --Radarkepahiang.id

Ditangkap Polisi, 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Petani Air Kelinsar Dibebaskan!

RK ONLINE - RD (25) dan NO (20) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Yosef Gustian (21). Namun ternyata berbeda dengan JE (22) dan RI (18) warga Desa Embong Ijuk serta RZ (19) warga Desa Air Raman.

BACA JUGA:Dihujat Netizen, 2 Wanita Cantik Terduga Pelaku Arisan Bodong Masih Sempat ke Salon!

Sempat ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan, ketiga terduga pelaku pembunuhan petani Air Kelinsar, Empat Lawang, Sumsel ini malah tidak ditahan dan teranyar dikabarkan sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan jika dalam kasus pembunuhan petani Air Kelinsar ini, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditahan. 

BACA JUGA:1.640 Usulan NIP PPPK Dikembalikan BKN Palembang, Catat Berikut Ini Penyebab dan Tips Agar Berkas Segera ACC!

Namun untuk 3 terduga pelaku yang sebelumnya juga sempat ditangkap polisi karena diduga terlibat, saat ini sudah dipulangkan atau dibebaskan karena tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

 

"Iya benar berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kami sudah menetapkan 2 orang tersangka sementara 3 orang lainnya yang sebelumnya juga sempat kami amankan, hanya berstatus sebagai saksi dan sudah dikembalikan," terang Doni.

 

Sementara itu 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, masing-masing disangkakan dengan pasal yang berbeda- beda. Untuk tersangka RD disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara tersangka NO dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

 

"Karena yang berperan melakukan penusukan adalah RD. Sedangkan tersangka NO hanya melakukan pemukulan saja," demikian Kasat Reskrim.

Sumber: