Merokok Saat Mengemudi Ternyata Bisa Dipenjara, Simak Ini Penjelasanya!

Merokok Saat Mengemudi Ternyata Bisa Dipenjara, Simak Ini Penjelasanya!

Di larang merokok saat berkendara - --(mediakaltim.com)

Merokok Saat Mengemudi Ternyata Bisa Dipenjara, Simak Ini Penjelasanya!

RK ONLINE - Pengendara sepeda motor dilarang merokok saat sedang berkendara. Terdapat aturan yang mengatur larangan merokok saat berkendara sepeda motor.

 

Berkendara membutuhkan konsentrasi yang tinggi, oleh karena itu pengemudi dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok, saat berkendara. Terdapat aturan khusus yang melarang pengendara merokok karena dapat mengganggu konsentrasi mereka.

 

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, Pasal 6 huruf c, menjelaskan bahwa merokok saat berkendara sepeda motor dilarang.

BACA JUGA:Ingat Ya, Mulai Besok Beli Tiket MRT Bisa Tidak Bisa Lagi Menggunakan E-Wallet

"Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," begitulah bunyi pasal tersebut.

 

Merokok saat berkendara dianggap sebagai kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, dan hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat 1. Di dalamnya dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

Sumber: