Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

Wajib Isi DRH, PPPK Kemenag 2022 Simak Ini Cara dan Syarat Lengkap Pengisian DRH yang Wajib Dipersiapkan!

Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022--Dok/Radarkepahiang.id

BACA JUGA:Info Penting Seleksi Guru PPPK 2023, Kemendikbudristek Beberkan Kebutuhan dan Sisa Formasi Guru PPPK 2023!

"Jadwal pengunggahan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut," ujar  Nurudin.

 

Meskipun demikian, Sekjen Kemenag yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar telah mengumumkan bahwa peserta yang lulus seleksi wajib menyiapkan dokumen yang harus diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

 

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus, kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan," ujar Nizar.

 

Jika sampai batas waktu yang ditentukan, peserta yang lulus seleksi tahap akhir PPPK Kemenag 2022 tidak dapat memenuhi atau melengkapi dokumen pengisian DRH, maka peserta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.

 

Jika peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi P3K atau PPPK Kemenag 2022 memilih untuk mengundurkan diri, maka peserta tersebut wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000, sesuai dengan format/template yang tercantum di laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Bisa Dihapuskan Jika Pemerintah dan DPR RI Pilih Melakukan Ini!

Adapun dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id pada saat pengisian DRH sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.

2. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

 

Sumber: