Begini Respon BKN Terkait Penghapusan Kontrak PPPK, Bima: Seleksi Lagi!
Respon BKN terkait rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya/Foto: Bima --Istimewah
Maka dari itu dirinya memastikan kalau saat ini, pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Manajemen PPPK. Karena menurut Bima, dalam aturan tersebut dijelaskan masa kontrak PPPK mulai dari 1-5 tahun. Namun masa kontrak tersebut masih bisa diperpanjang tanpa harus melakukan tes ulang.
"Kalau perpanjangan kontrak tidak harus ikut tes ulang. Beda jika guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi," singkat kepala BKN.
Sumber: